Pasal I
Ketentuan Pasal 22 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 428) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/6/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 892) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: