Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 323), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 dihapus.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 dihapus dan ketentuan ayat
(3) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: