Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 460) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 13 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: