Pasal I
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M- DAG/PER/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Prekursor Non Farmasi diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 72-m-dag-per-12-2013 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.