Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir.
2. Pendelegasian Kewenangan adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban dalam rangka penerbitan API, termasuk penandatanganannya atas nama Menteri kepada Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
3. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
6. Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disebut Kepala Instansi Penyelenggara PTSP adalah pejabat yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan PTSP.