Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M- DAG/PER/9/2009 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 71-m-dag-per-11-2012 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.