Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan tertentu yang melaksanakan urusan perdagangan, antara lain diplomasi, promosi, dan market intelligence, di satu wilayah kerja atau lebih di dalam wilayah Negara Penerima atau pada Organisasi Perdagangan Dunia.
2. Pembinaan adalah kegiatan secara berencana dan terarah yang meliputi aspek administrasi dan substansi dalam rangka peningkatan kinerja Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri.
3. Pengembangan adalah upaya yang dilakukan dalam rangka peningkatan peran Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri melalui perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan terkait kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur, dan fasilitas pendukung lain.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.