Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/2/2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Bidang Perundingan Perdagangan Internasional, Bidang Pengembangan Ekspor Nasional, dan Bidang Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 290), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
