Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip Di Lingkungan Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keterangan terhadap Arsip yang diretensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) memuat rekomendasi yang MENETAPKAN: a. Arsip musnah; atau b. Arsip permanen. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan pertimbangan: a. Keterangan Musnah; atau b. Keterangan Permanen.
Koreksi Anda