Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip Di Lingkungan Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) JRA Fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, meliputi Arsip di bidang: a. hukum; b. kepegawaian; c. keuangan; d. ketatausahaan; e. perlengkapan; f. organisasi tata laksana; g. perencanaan; h. pengawasan; i. pendidikan dan pelatihan; j. kebijakan perdagangan; k. pengkajian dan pengembangan; l. teknologi informasi dan komunikasi; m. hubungan masyarakat; dan n. rumah tangga. (2) JRA Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi Arsip di bidang: a. bina usaha perdagangan; b. pemasaran produk dalam negeri; c. perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa; d. sarana perdagangan dan logistik; e. bina pasar dalam negeri; f. ekspor produk pertanian dan kehutanan; g. impor; h. ekspor produk industri dan pertambangan; i. fasilitasi ekspor dan impor; j. pengamanan perdagangan; k. kemetrologian; l. standardisasi dan pengendalian mutu; m. pengawasan barang beredar dan jasa; n. tertib niaga; o. pemberdayaan konsumen; p. perundingan organisasi perdagangan dunia; q. perundingan ASEAN; r. kerja sama perdagangan antar kawasan dan organisasi internasional; s. perundingan bilateral; t. perundingan perdagangan jasa; u. pengembangan pasar dan informasi ekspor; v. kerja sama pengembangan ekspor; w. pengembangan produk ekspor; x. promosi dagang dan kampanye pencitraan; y. peraturan perundang-undangan, pengembangan, dan pembinaan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas; dan z. pengawasan dan penindakan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
Koreksi Anda