Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perjanjian Perdagangan Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik untuk meningkatkan akses pasar serta dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.
2. Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional yang selanjutnya disebut Tim Perunding PPI adalah tim yang ditugaskan melakukan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional untuk mencapai tujuan yang digariskan oleh Pemerintah INDONESIA demi kepentingan nasional.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan.