Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Pengawasan dilakukan penyimpanan 1 (satu) unit sampel Barang yang digunakan sebagai informasi kepada Konsumen dan Pelaku Usaha terkait hasil Pengawasan. (2) Dalam hal sampel Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. digunakan sebagai Barang bukti dalam proses penegakan hukum disimpan dan dapat dimusnakan setelah proses hukum selesai; b. apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Barang harus dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau c. apabila sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Barang dapat disimpan maksimal 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda