Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan larangan memperdagangkan dan penarikan Barang dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 atau penghentian pelayanan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dibebankan kepada Pelaku Usaha.
Koreksi Anda
