Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Teks Saat Ini
(1) Menteri memerintahkan kepada Pelaku Usaha untuk melarang memperdagangkan Barang dan menarik Barang dari peredaran jika berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan adanya dugaan pelanggaran di bidang perlindungan Konsumen.
(2) Perintah kepada Pelaku Usaha untuk melarang memperdagangkan Barang dan menarik Barang dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika Barang dimaksud:
a. membahayakan keselamatan, keamanan, kesehatan Konsumen, dan/atau lingkungan hidup;
b. merugikan Konsumen atau mengakibatkan terjadinya korban;
c. tidak sesuai dengan SNI Wajib dan/atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib;
d. tidak sesuai dengan SNI yang diterapkan secara sukarela oleh Pelaku Usaha; atau
e. tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Larangan memperdagangkan Barang dan penarikan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
a. Barang yang kode produksinya sama jika Barang dimaksud mencantumkan kode produksi; atau
b. Barang yang merek, jenis, tipe, dan/atau ukuran sama, jika Barang dimaksud tidak tercantum kode produksi.
(4) Larangan memperdagangkan Barang dan penarikan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan unit/instansi teknis terkait.
(5) Kepala Unit Kerja mempublikasikan Barang yang dilarang diperdagangkan dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada masyarakat untuk menghindari terjadinya kerugian atau korban.
(6) Menteri memberikan mandat kepada Direktur Jenderal untuk memerintahkan larangan memperdagangkan Barang dan penarikan Barang dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda
