Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Teks Saat Ini
(1) PPNS-PK dapat melakukan tindakan pengamanan terhadap Barang yang diduga tidak sesuai ketentuan agar tidak diperdagangkan dengan menempatkan garis pembatas dan/atau stiker yang menandakan bahwa Barang sebagaimana dimaksud merupakan “Barang Dalam Pengawasan” pada Barang atau kemasan yang berada di suatu lokasi, gudang atau di tempat penyimpanan lainnya.
(2) Dalam hal Barang yang ditempatkan garis pembatas dan/atau stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, PPNS-PK membuka garis pembatas dan/atau stiker pengamanan.
(3) Tindakan pengamanan dan pembukaan garis pembatas dan/atau stiker pengamanan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh PPNS-PK dan Pelaku Usaha serta disaksikan paling sedikit oleh 2 (dua) orang saksi.
Koreksi Anda
