Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Unit Kerja dapat melakukan pemanggilan kepada Pelaku Usaha jika diperlukan klarifikasi atas data, informasi dan/atau hasil Pengawasan. (2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak dilakukan 2 (dua) kali dengan jangka waktu pemanggilan masing-masing 3 (tiga) hari kerja. (3) Apabila Pelaku Usaha setelah pemanggilan tetap tidak hadir, Pelaku Usaha dianggap menerima hasil Pengawasan yang dilakukan oleh PPBJ, PPNS-PK dan/atau pegawai yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda