Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Teks Saat Ini
(1) Kepala Unit Kerja harus melakukan rekapitulasi hasil Pengawasan yang dilakukan oleh PPBJ, PPNS-PK dan/atau pegawai yang ditugaskan.
(2) Kepala Dinas melaporkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Gubenur dan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur melaporkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
