Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pengawasan Pengiklanan dilakukan terhadap iklan Barang Beredar dan/atau Jasa di: a. media cetak; b. media elektronik; c. media sosial; d. media luar ruang; dan e. media lainnya.
Koreksi Anda