Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pengawasan terhadap Barang Beredar dan/atau Jasa dalam memenuhi ketentuan Cara Menjual dilakukan melalui: a. Pengambilan Sampel; b. pengecekan kebenaran Cara Menjual yang dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui pemeriksaan terhadap dokumen dan/atau catatan Pelaku Usaha meliputi bukti pembayaran, perjanjian pemesanan, data spesifikasi Barang dan/atau publikasi yang terkait dengan Cara Menjual; c. pengamatan kasat mata terhadap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang Beredar dan/atau Jasa dalam memenuhi ketentuan Cara Menjual; d. permintaan keterangan kepada Konsumen yang merasa dirugikan; e. kesesuaian antara harga Barang dan/atau tarif Jasa yang dicantumkan oleh Pelaku Usaha dengan yang dibayarkan oleh Konsumen; f. pengumpulan data dan informasi terkait legalitas Pelaku Usaha dan Barang, asal Barang, serta data lain yang diperlukan; dan g. permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan.
Koreksi Anda