Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Objek Pengawasan terhadap Barang Beredar dan/atau Jasa dalam memenuhi ketentuan Cara Menjual melalui: a. potongan harga; b. pemberian hadiah langsung; c. obral atau lelang; d. penetapan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu; e. pemaksaan; f. pesanan; g. iklan; dan h. pencantuman harga Barang dan/atau tarif Jasa.
Koreksi Anda