Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pengawasan terhadap Barang beredar dalam memenuhi kewajiban jaminan Layanan Purna Jual dilakukan melalui:
a. pengamatan kasat mata terhadap kesesuaian Kartu Jaminan yang diperjanjikan;
b. pengamatan kasat mata terhadap pencantuman nomor pendaftaran pada Kartu Jaminan;
c. pengamatan kasat mata terhadap kelengkapan keterangan atau informasi pada Kartu Jaminan;
d. pemeriksaan terhadap kesesuaian keberadaan lokasi dan jumlah pusat Layanan Purna Jual, termasuk perjanjian kerja sama dalam hal penyediaan pusat Layanan Purna Jual tidak dilakukan sendiri oleh Pelaku Usaha;
e. pemeriksaan ketersediaan suku cadang dan fasilitas perbaikan;
f. pengumpulan data dan informasi terkait legalitas Pelaku Usaha dan Barang, asal Barang, serta data lain yang diperlukan; dan
g. permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan.
Koreksi Anda
