Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pengawasan terhadap Barang beredar dalam memenuhi kewajiban jaminan Layanan Purna Jual dilakukan melalui: a. pengamatan kasat mata terhadap kesesuaian Kartu Jaminan yang diperjanjikan; b. pengamatan kasat mata terhadap pencantuman nomor pendaftaran pada Kartu Jaminan; c. pengamatan kasat mata terhadap kelengkapan keterangan atau informasi pada Kartu Jaminan; d. pemeriksaan terhadap kesesuaian keberadaan lokasi dan jumlah pusat Layanan Purna Jual, termasuk perjanjian kerja sama dalam hal penyediaan pusat Layanan Purna Jual tidak dilakukan sendiri oleh Pelaku Usaha; e. pemeriksaan ketersediaan suku cadang dan fasilitas perbaikan; f. pengumpulan data dan informasi terkait legalitas Pelaku Usaha dan Barang, asal Barang, serta data lain yang diperlukan; dan g. permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan.
Koreksi Anda