Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pengawasan terhadap Barang Beredar dalam memenuhi kewajiban untuk melengkapi Petunjuk Penggunaan dilakukan melalui:
a. Pengambilan Sampel;
b. pengamatan kasat mata terhadap:
1) keberadaan Petunjuk Penggunaan;
2) kesesuaian informasi Petunjuk Penggunaan dengan kondisi Barang; dan 3) pencantuman nomor pendaftaran;
c. pengecekan kebenaran nomor pendaftaran Petunjuk Penggunaan;
d. pengumpulan data dan informasi terkait legalitas Pelaku Usaha dan Barang, asal Barang, serta data lain yang diperlukan; dan
e. permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan.
Koreksi Anda
