Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pengawasan terhadap Barang Beredar dalam memenuhi kewajiban untuk melengkapi Petunjuk Penggunaan dilakukan melalui: a. Pengambilan Sampel; b. pengamatan kasat mata terhadap: 1) keberadaan Petunjuk Penggunaan; 2) kesesuaian informasi Petunjuk Penggunaan dengan kondisi Barang; dan 3) pencantuman nomor pendaftaran; c. pengecekan kebenaran nomor pendaftaran Petunjuk Penggunaan; d. pengumpulan data dan informasi terkait legalitas Pelaku Usaha dan Barang, asal Barang, serta data lain yang diperlukan; dan e. permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan.
Koreksi Anda