Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Objek Pengawasan terhadap Barang beredar dalam memenuhi kewajiban untuk melengkapi Petunjuk Penggunaan berupa: a. ketersediaan Petunjuk Penggunaan; b. kesesuaian keterangan pada Petunjuk Penggunaan dengan spesifikasi, merek, jenis, tipe dan/atau model Barang; c. pencantuman nomor pendaftaran pada Petunjuk Penggunaan; dan d. kelengkapan keterangan dan/atau informasi pada Petunjuk Penggunaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. .
Koreksi Anda