Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pengawasan terhadap Jasa dalam memenuhi Standar dilakukan melalui: a. pengambilan sampel dan/atau pemanfaatan Jasa, jika dibutuhkan; dan b. pemeriksaan terhadap dokumen yang menjadi syarat pemenuhan SNI, persyaratan teknis, dan/atau kualifikasi atau kompetensi personal Jasa.
Koreksi Anda