Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengawasan terhadap Barang beredar dalam memenuhi SNI Wajib dan/atau peryaratan teknis yang diberlakukan secara wajib dan/atau SNI yang diterapkan sukarela oleh Pelaku Usaha dilakukan melalui: a. Pengambilan Sampel; b. Pengambilan sampel Barang dilakukan terhadap 1 (satu) Gugus Sampel; c. membuat berita acara Pengambilan Sampel; d. melakukan pengamatan kasat mata terhadap sampel Barang beredar; e. melakukan pemeriksaan pencantuman Nomor Registrasi Produk (NRP) atau Nomor Pendaftaran Barang (NPB) pada Barang dan/atau kemasan; f. melakukan pemeriksaan atas kepemilikan salinan SPPT-SNI; g. melakukan kodifikasi sampel; h. melakukan uji laboratorium terhadap sampel Barang di laboratorium yang telah terakreditasi atau ditunjuk; i. pengumpulan data dan informasi terkait legalitas Pelaku Usaha dan Barang, asal Barang, serta data lain yang diperlukan; dan j. permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan. (2) Dalam hal sampel Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak tercantum kode produksi, pengambilan sampel dilakukan untuk merek, jenis, tipe, dan/atau ukuran yang sama.
Koreksi Anda