Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Objek Pengawasan terhadap Barang Beredar dan/atau Jasa dalam memenuhi Standar berupa; a. Barang beredar yang telah diberlakukan SNI Wajib dan/atau persyaratan teknis secara wajib; b. Barang beredar yang telah diterapkan SNI secara sukarela oleh Pelaku Usaha. c. pencantuman Nomor Registrasi Produk (NRP) atau Nomor Pendaftaran Barang (NPB) pada Barang dan/atau kemasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. kepemilikan salinan SPPT-SNI; e. Jasa yang telah diberlakukan SNI Wajib, persyaratan teknis, dan/atau kualifikasi secara wajib; dan f. Jasa yang telah diterapkan SNI, persyaratan teknis, dan/atau kualifikasi secara sukarela.
Koreksi Anda