Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 20/M- DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 204), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
