Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 atau Pasal 42 dikenai sanksi administratif berupa: a. pencabutan perizinan di bidang perdagangan oleh pejabat penerbit; atau b. pencabutan perizinan teknis lainnya oleh pejabat berwenang.
Koreksi Anda