Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan sewaktu-waktu berdasarkan: a. pengaduan dari masyarakat, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, Pelaku Usaha dan/atau Asosiasi Pelaku Usaha; b. informasi melalui media cetak, media elektronik media lainnya; atau c. informasi lain tentang Barang Beredar dan/atau Jasa di pasar yang memerlukan tindak lanjut.
Koreksi Anda