Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) kepada Kepala Dinas.
(2) Kepala Dinas dalam melaksanakan Pengawasan dapat berkoordinasi dengan Bupati/Wali kota di wilayah kerjanya.
Koreksi Anda
