Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa meliputi parameter sebagai berikut: a. Untuk Barang: 1. Standar; 2. Label dalam Bahasa INDONESIA; 3. Petunjuk Penggunaan; 4. Jaminan Layanan Purna Jual; 5. Cara Menjual; 6. Pengiklanan; dan 7. Klausula Baku; b. Untuk Jasa: 1. Standar; 2. Jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau diperjanjikan; 3. Pengiklanan; 4. Cara Menjual; dan 5. Klausula Baku. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Barang dan Jasa yang berasal dari produksi dalam negeri dan impor.
Koreksi Anda