Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Teks Saat Ini
1. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen.
2. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh Konsumen.
3. Barang Beredar dan/atau Jasa adalah Barang dan/atau Jasa yang ditujukan untuk ditawarkan, dipromosikan, diiklankan, diperdagangkan di pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan dan/atau sarana perdagangan lainnya, untuk dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Konsumen termasuk yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan lainnya yang berada di wilayah Republik INDONESIA, baik yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor.
4. Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang Beredar dan/atau Jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
5. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
6. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan international yang terkait, dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
7. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang Standardisasi.
8. Standar Nasional INDONESIA Wajib yang selanjutnya disebut SNI Wajib adalah pemberlakuan SNI secara wajib yang ditetapkan dengan peraturan menteri atau peraturan kepala pemerintah non kementerian terkait.
9. Label adalah setiap keterangan mengenai Barang yang berbentuk tulisan, kombinasi gambar dan tulisan, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang Barang dan keterangan Pelaku Usaha serta informasi lainnya yang disertakan pada Barang, dimasukan kedalam, ditempelkan/melekat pada Barang, tercetak pada Barang, dan/atau merupakan bagian kemasan Barang.
10. Petunjuk Penggunaan dalam Bahasa INDONESIA yang selanjutnya disebut Petunjuk Penggunaan adalah buku,
atau lembaran yang berisi petunjuk atau cara menggunakan produk elektronika dan telematika, serta dapat dilengkapi dengan bentuk lainnya.
11. Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh Pelaku Usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh Konsumen.
12. Layanan Purna Jual adalah pelayanan yang diberikan oleh Pelaku Usaha kepada Konsumen terhadap Barang beredar berupa ketersediaan pusat pelayanan Purna Jual, ketersediaan suku cadang, penggantian produk sejenis, dan penggantian suku cadang.
13. Cara Menjual adalah kegiatan atau upaya Pelaku Usaha untuk menawarkan, mempromosikan dan mengiklankan Barang Beredar dan/atau Jasa kepada Konsumen, dengan maksud untuk menjual dan memperoleh imbalan.
14. Kartu Jaminan Purna Jual dalam Bahasa INDONESIA yang selanjutnya disebut Kartu Jaminan adalah kartu yang menyatakan adanya jaminan ketersediaan suku cadang serta fasilitas dan peLayanan Purna Jual produk elektronika dan produk telematika dalam Bahasa INDONESIA.
15. Pengiklanan adalah proses, perbuatan, cara menginformasikan, atau memperkenalkan Barang Beredar dan/atau Jasa kepada Konsumen untuk mempengaruhi agar menggunakan Barang Beredar dan/atau Jasa yang ditawarkan.
16. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh petugas pengawas untuk memastikan kesesuaian Barang Beredar dan/atau Jasa dalam memenuhi Standar mutu produksi Barang Beredar dan/atau Jasa, pencantuman Label dalam Bahasa INDONESIA, Petunjuk Penggunaan, jaminan Layanan Purna Jual, Cara Menjual, pengiklanan, jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau diperjanjikan dan/atau Klausula Baku.
17. Petugas Pengawas Barang dan Jasa yang selanjutnya disingkat PPBJ adalah Pegawai Negeri Sipil yang berada di lingkungan unit atau organisasi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa atau perlindungan Konsumen yang ditunjuk dan diangkat oleh pejabat yang berwenang.
18. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disingkat PPNS-PK adalah Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana baik yang berada di pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti ini membuat terang tindak pidana yang terjadi di bidang perlindungan Konsumen dan guna menemukan tersangka.
20. Pengambilan Sampel adalah teknik mengambil sampel dengan cara membeli Barang yang dilakukan berdasarkan pertimbangan atas tujuan, daerah atau strata tertentu.
21. Gugus Sampel adalah sejumlah sampel yang mengandung karakteristik, ukuran, kode produksi, tipe, jenis dan/atau merek yang sama sesuai kebutuhan uji laboratorium.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
24. Kepala Unit Kerja adalah:
a. Kepala Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan di daerah provinsi yang selanjutnya disebut Kepala Dinas; dan/atau
b. Direktur yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pengawasan Barang beredar dan Jasa yang selanjutnya disebut Direktur.
Koreksi Anda
