Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Penyesuaian (Inpassing) adalah proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
3. Jabatan Fungsional Penera adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan peneraan.
4. Jabatan Fungsional Pengamat Tera adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan pengamatan tera.
5. Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan standar ukuran dan laboratorium Metrologi Legal.
6. Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan Metrologi Legal.
7. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk melakukan pengujian mutu barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Kementerian Perdagangan adalah Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penera, Pengamat Tera, Pranata Laboratorium Kemetrologian, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang.
9. Menteri Perdagangan adalah pimpinan instansi Pembina Jabatan Fungsional Penera, Pengamat Tera, Pranata Laboratorium Kemetrologian, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang yang memiliki kewenangan untuk MENETAPKAN kebijakan dan merekomendasikan dalam hal pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penera, Pengamat Tera, Pranata Laboratorium Kemetrologian, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang melalui Penyesuaian (Inpassing).
10. Unit Pembina Jabatan Fungsional adalah unit yang melakukan pembinaan terhadap Jabatan Fungsional Penera, Pengamat Tera, Pranata Laboratorium Kemetrologian, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Penera, Pengamat Tera, Pranata Laboratorium Kemetrologian, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang dalam rangka pembinaan karier.
12. Uji Kompetensi adalah Penetapan teknis dan non teknis bagi Penera, Pengamat Tera, Pranata Laboratorium Kemetrologian, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang dalam melakukan kegiatan kemetrologian atau pengujian mutu barang.
(1) Penyesuaian (Inpassing) ke dalam Jabatan Fungsional Penera, Pengamat Tera, Pranata Laboratorium Kemetrologian, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang keterampilan dan keahlian ditujukan bagi:
a. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Pengujian Mutu Barang dan Kemetrologian berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang;
b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional tertentu dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir dengan jabatan fungsional yang akan didudukinya; atau
d. Pejabat fungsional yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan atau pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Pelaksanaan Penyesuaian (Inpassing) harus berdasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional Penera, Pengamat Tera, Pranata Laboratorium Kemetrologian, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang dalam e-formasi dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Perdagangan.
(3) Tata cara pengajuan Penyesuaian (Inpassing) ke dalam Jabatan Fungsional Penera, Pengamat Tera, Pranata Laboratorium Kemetrologian, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penera, Pengamat Tera, Pranata Laboratorium Kemetrologian, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang kategori keterampilan atau keahlian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki ijazah di bidang pendidikan dan pangkat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk masing-masing Jabatan Fungsional;
b. usia paling tinggi:
1. 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana untuk kategori keterampilan dan keahlian;
2. 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi Administrator dan Pengawas untuk kategori keterampilan dan keahlian;
3. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi Administrator yang akan menduduki jabatan fungsional ahli madya untuk kategori keahlian; atau
4. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi Pejabat Pimpinan Tinggi kategori keahlian;
c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kemetrologian atau pengujian mutu barang paling singkat 2 (dua) tahun; dan
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(2) PNS yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi dapat diangkat sebagai pejabat fungsional.
(3) Khusus untuk Jabatan Fungsional Penera, Pengamat Tera, Pranata Laboratorium Kemetrologian, dan Pengawas Kemetrologian harus mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis fungsional sesuai dengan jabatannya paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat dalam jabatan fungsional.