Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M- DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 66-m-dag-per-8-2015 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.