Pasal I
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M- DAG/PER/2/2017 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 368) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/5/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M- DAG/PER/2/2017 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1056) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratuan Menteri ini.