Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 728) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 92) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf b Pasal 6 diubah, dan huruf e dan huruf f dihapus sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: