Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Produk Industri Kehutanan adalah produk kayu olahan dan turunannya serta barang jadi rotan.
2. Kayu adalah bagian dari batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) tidak termasuk bambu dan/atau sejenisnya.
3. Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan yang selanjutnya disingkat ETPIK adalah perusahaan industri kehutanan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor Produk Industri Kehutanan.
4. Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan Non-Produsen yang selanjutnya disingkat ETPIK Non-Produsen adalah perusahaan perdagangan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor Produk Industri Kehutanan.
5. Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu yang selanjutnya disingkat LVLK adalah lembaga berbadan hukum INDONESIA yang melakukan verifikasi legalitas kayu.
6. Sertifikat Legalitas Kayu yang selanjutnya disingkat S-LK adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak yang menyatakan bahwa pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak telah memenuhi standar legalitas kayu.
7. Dokumen V-Legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Unit Informasi Verifikasi Legalitas Kayu atau Licensing Information Unit (LIU) adalah unit pengelola informasi verifikasi legalitas kayu yang berkedudukan di Kementerian Kehutanan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
10. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi urusan perdagangan luar negeri pada Kementerian Perdagangan.
11. Direktur adalah direktur yang membidangi ekspor produk kehutanan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.