Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi ata Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1922) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: