Pasal I
Ketentuan Pasal 28 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M- DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/1/2015 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: