Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M- DAG/PER/3/2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kemetrologian, diubah menjadi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 11 huruf a angka 4, huruf b angka 3, huruf c angka 3, huruf d angka 3, dan huruf e angka 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: