Menteri MENETAPKAN harga khusus daging ayam ras menjelang, saat dan setelah hari raya Idul Fitri tahun 2018.
Pasal 2
Pemasok wajib menjual daging ayam ras kepada toko swalayan dan pasar rakyat berdasarkan harga khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan ketentuan:
a. untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, dan Banten maksimal Rp.31.500,-/kg;
b. untuk Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah maksimal Rp.30.000,-/kg; dan
c. untuk provinsi selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maksimal Rp.32.500,-/kg.
Pasal 3
Toko swalayan dan pasar rakyat wajib menjual daging ayam ras kepada konsumen berdasarkan harga khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan ketentuan:
a. untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, dan Banten maksimal Rp.33.000,-/kg;
b. untuk Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah maksimal Rp.31.500,-/kg; dan
c. untuk provinsi selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maksimal Rp.34.000,-/kg.
Pasal 4
Harga khusus daging ayam ras untuk pemasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sejak tanggal 21 Mei 2018 sampai dengan 16 Juni 2018.
Pasal 5
Harga khusus daging ayam ras untuk toko swalayan dan pasar rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku sejak tanggal 22 Mei 2018 sampai dengan 16 Juni 2018.
Pasal 6
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit izin.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali oleh pejabat penerbit izin.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 21 Mei 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2018
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd ttd.
WIDODO EKATJAHJANA