Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
2. Distribusi adalah kegiatan penyaluran barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.
3. Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan.
4. Sarana Perdagangan adalah sarana berupa Pasar Rakyat, Gudang Non Sistem Resi Gudang, dan Pusat Distribusi untuk mendukung kelancaran Distribusi arus barang.
5. Pembangunan/Revitalisasi adalah usaha untuk melakukan peningkatkan atau pemberdayaan sarana-prasarana fisik, manajemen, sosial budaya, dan ekonomi atas Sarana Perdagangan.
6. Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar.
7. Pusat Distribusi adalah Sarana Perdagangan lainnya yang berfungsi sebagai penyangga persediaan (buffer stock) barang kebutuhan pokok dan barang penting (strategis) untuk menunjang kelancaran arus barang baik antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota untuk tujuan pasar dalam negeri dan/atau pasar luar negeri.
8. Pusat Distribusi Provinsi adalah pusat distribusi yang berfungsi sebagai penyangga persediaan (buffer stock) barang kebutuhan pokok dan barang penting (strategis) untuk jaringan distribusi provinsi yang memiliki jumlah penduduk, aksesibilitas, daerah konsumen, bersifat kolektor dan distributor.
9. Pusat Distribusi Regional adalah pusat distribusi yang berfungsi sebagai cadangan penyangga persediaan (buffer stock) Barang kebtuhan pokok dan Barang penting (strategis) untuk jaringan distribusi nasional yang memiliki jumlah penduduk, aksesibilitas, daerah konsumen, bersifat kolektor dan distributor, serta dapat dikembangkan menjadi pusat perdagangan antarpulau.
10. Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
11. Gudang Non Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Gudang Non SRG adalah Gudang milik pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah yang bersifat tertutup dan diperlukan untuk menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok.
12. Sarana Pendukung adalah sarana dan prasarana yang wajib tersedia untuk menunjang operasional sarana perdagangan.
13. Pengelola Sarana Perdagangan adalah sekelompok orang atau badan yang ditunjuk secara profesional untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
14. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
15. Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
16. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
17. Pemerintah Daerah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.