Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penerapan Jam Kerja dan Pedoman Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 865) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 108 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penerapan Jam Kerja dan Pedoman Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1631) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: