Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M- DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/6/2012, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: