Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika yang selanjutnya disebut KEK Mandalika adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
2. Zona adalah area di dalam KEK Mandalika dengan batas tertentu yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya.
3. Pendelegasian Wewenang adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
4. Dewan Kawasan KEK Mandalika yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK Mandalika.
5. Ketua Dewan Kawasan KEK Mandalika yang selanjutnya disebut Ketua Dewan Kawasan adalah Ketua Dewan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.
6. Administrator KEK Mandalika yang selanjutnya disebut Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK Mandalika.
7. Kepala Administrator KEK Mandalika yang selanjutnya disebut Kepala Administrator adalah Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.