BIDANG STANDARDISASI DAN PENGENDALIAN MUTU
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu di lingkungan Kementerian Perdagangan terdiri atas :
a. Balai Pengujian Mutu Barang;
b. Balai Kalibrasi; dan
c. Balai Sertifikasi.
(1) Balai Pengujian Mutu Barang, yang selanjutnya disebut BPMB, adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pengujian mutu barang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
(2) BPMB dipimpin oleh seorang Kepala.
BPMB mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis pengujian mutu barang dan pengembangan jasa pengujian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, BPMB menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan pelayanan teknis pengujian mutu barang;
b. pelaksanaan pengembangan jasa pengujian;
c. penyusunan rencana dan program di bidang pengujian mutu barang; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
(1) BPMB terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pelayanan Teknis Pengujian;
c. Seksi Pengembangan Jasa Pengujian; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi BPMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, tata persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Balai.
(2) Seksi Pelayanan Teknis Pengujian mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis pengujian mutu barang, pemberian informasi pelayanan, evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis pengujian.
(3) Seksi Pengembangan Jasa Pengujian mempunyai tugas melakukan pengembangan jasa pengujian, pemeliharaan
sistem mutu, evaluasi dan pelaporan pengembangan jasa pengujian.
(1) Kepala BPMB adalah jabatan struktural Eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural Eselon IV.a.
BPMB berlokasi di Jakarta.
(1) Balai Kalibrasi adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang kalibrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
(2) Balai Kalibrasi dipimpin oleh seorang Kepala.
Balai Kalibrasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis kalibrasi alat ukur besaran dan pengembangan jasa kalibrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Balai Kalibrasi menyelenggarakan fungsi :
a. pemberian pelayanan teknis kalibrasi;
b. pelaksanaan pengembangan jasa kalibrasi;
c. penyusunan rencana dan program di bidang pelayanan kalibrasi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
(1) Balai Kalibrasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pelayanan Teknis Kalibrasi;
c. Seksi Pengembangan Jasa Kalibrasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Balai Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, tata persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Balai.
(2) Seksi Pelayanan Teknis Kalibrasi mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis kalibrasi, pemberian informasi pelayanan, evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis kalibrasi.
(3) Seksi Pengembangan Jasa Kalibrasi mempunyai tugas melakukan pengembangan jasa kalibrasi, pemeliharaan sistem mutu, evaluasi dan pelaporan pengembangan jasa kalibrasi.
(1) Kepala Balai Kalibrasi adalah jabatan struktural Eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural Eselon IV.a.
Balai Kalibrasi berlokasi di Jakarta.
(1) Balai Sertifikasi adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang sertifikasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
(2) Balai Sertifikasi dipimpin oleh seorang Kepala.
Balai Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan sertifikasi produk, personil, bimbingan teknis di bidang mutu, dan pengembangan jasa sertifikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Balai Sertifikasi menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan pelayanan teknis sertifikasi;
b. pelaksanaan pengembangan jasa sertifikasi;
c. penyusunan rencana dan program di bidang pelayanan sertifikasi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
(1) Balai Sertifikasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pelayanan Teknis Sertifikasi;
c. Seksi Pengembangan Jasa Sertifikasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Balai Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, tata persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Balai.
(2) Seksi Pelayanan Teknis Sertifikasi mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis sertifikasi produk, personil, pelatihan teknis di bidang mutu, pemberian informasi pelayanan, pemantauan mutu produk pelanggan sertifikasi, evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis sertifikasi.
(3) Seksi Pengembangan Jasa Sertifikasi mempunyai tugas melakukan pengembangan jasa sertifikasi, pemeliharaan
sistem mutu, evaluasi dan pelaporan pengembangan jasa sertifikasi.
(1) Kepala Balai Sertifikasi adalah jabatan struktural Eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural Eselon IV.a.
Balai Sertifikasi berlokasi di Jakarta.