Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang SEKOLAH PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pelatihan sekolah pimpinan perdagangan tingkat I bertujuan agar peserta:
a. memiliki kemampuan strategi dan inovasi di bidang Perdagangan;
b. memiliki sikap/perilaku sesuai Kompetensi Manajerial level 4 (empat) dan level 5 (lima) sebagai role model dan memiliki kepemimpinan strategis dan inovatif untuk peningkatan mutu pencapaian kerja organisasi; dan
c. memiliki sikap/perilaku sesuai Kompetensi Sosial Kultural level 4 (empat) dan level 5 (lima) untuk membangun hubungan psikologis dengan masyarakat.
Koreksi Anda
