Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang SEKOLAH PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelatihan sekolah pimpinan perdagangan tingkat I bertujuan agar peserta: a. memiliki kemampuan strategi dan inovasi di bidang Perdagangan; b. memiliki sikap/perilaku sesuai Kompetensi Manajerial level 4 (empat) dan level 5 (lima) sebagai role model dan memiliki kepemimpinan strategis dan inovatif untuk peningkatan mutu pencapaian kerja organisasi; dan c. memiliki sikap/perilaku sesuai Kompetensi Sosial Kultural level 4 (empat) dan level 5 (lima) untuk membangun hubungan psikologis dengan masyarakat.
Koreksi Anda