Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang SEKOLAH PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
PNS Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dapat mengikuti sekolah pimpinan perdagangan tingkat I dengan persyaratan:
a. diutamakan bagi PNS Kementerian Perdagangan dengan jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya yang berasal dari kotak 9 (sembilan), kotak 8 (delapan), atau kotak 7 (tujuh) manajemen talenta;
b. telah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
c. memiliki umur tidak lebih dari batasan maksimal persyaratan seleksi menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi pratama atau jabatan fungsional ahli utama;
d. penilaian proyek individu pada sekolah pimpinan perdagangan tingkat II paling rendah memuaskan;
e. bagi calon peserta yang sudah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya harus membuat proyek individu dan mendapat nilai paling rendah memuaskan;
f. diusulkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi pratama pada unit di bidang pembinaan sumber daya manusia Kementerian Perdagangan;
g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat.
Koreksi Anda
