Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang SEKOLAH PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pelatihan sekolah pimpinan perdagangan tingkat II bertujuan agar peserta:
a. memiliki kemampuan analisis dan evaluasi terhadap isu kritikal di bidang perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri;
b. memiliki sikap/perilaku sesuai Kompetensi Manajerial level 3 (tiga) dan level 4 (empat) untuk mendukung peningkatan kinerja unit kerja; dan
c. memiliki sikap/perilaku sesuai Kompetensi Sosial Kultural level 3 (tiga) dan level 4 (empat) untuk mengembangkan sikap persatuan dan mendayagunakan perbedaan secara konstruktif untuk meningkatkan efektivitas organisasi.
Koreksi Anda
