Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang SEKOLAH PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelatihan sekolah staf perdagangan bertujuan agar peserta: a. memahami kebijakan di bidang perdagangan; b. memahami teknis administrasi dalam mendukung pekerjaannya; c. memiliki sikap/perilaku sesuai Kompetensi Manajerial level 1 (satu), level 2 (dua), dan level 3 (tiga) untuk pengembangan diri sesuai nilai dan etika organisasi serta standar kerja; dan d. memiliki sikap/perilaku sesuai Kompetensi Sosial Kultural level 1 (satu), level 2 (dua), dan level 3 (tiga) untuk mengembangkan kepekaan dalam menerima perbedaan dan saling menghargai.
Koreksi Anda